Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis dalam sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi, saat sidang itu juga terjadi penganiayaan terhadap jurnalis.
Menurut Ninik, tindakan tersebut sangat tidak bisa diterima dan melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sampai melakukan perusakan pada alat kerja jurnalis," ujar Ninik saat ditemui di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).