Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Selidiki Pengeroyokan Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL

Usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menyelidiki pengeroyokan jurnalis KOMPAS TV saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Ada dua barang bukti yang diberikan pelapor, yaitu satu video dan kamera digital, sedang didalami oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
  • Polisi terus memproses laporan kekerasan tersebut, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan pengecekan di TKP serta mencari CCTV.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyelidiki insiden pengeroyokan salah satu jurnalis KOMPAS TV, Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami barang bukti kasus tersebut.

1. Ada dua barang bukti

Usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ade mengatakan, terdapat dua barang bukti yang diberikan pelapor atas kasus tersebut.

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," kata Ade, dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/7/2024).

Kedua barang bukti itu tengan didalami oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

2. Laporan tersebut terus diproses

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Polisi terus memproses laporan kekerasan tersebut. Termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi saat kejadian.

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," ujar dia.

3. Pengeroyokan jurnalis oleh ormas saat sidang SYL

Usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan, Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Usai sidang, ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo terlihat memicu kerusuhan. Bahkan, jurnalis KOMPAS TV sempat dikejar dan ditendang salah satu pendukung Syahrul.

Peristiwa itu sempat terekam kamera. Anggota ormas itu terlihat berupaya menendang jurnalis KOMPAS TV, tapi tak kena.

Juru Kamera KOMPAS TV, Bodhiya Vimala, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Menurutnya, kejadian itu bermula karena saling berdesakan hingga membuat kameranya rusak.

"Karena gue panas alat gua rusak, maksudnya emosi. Terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu," ujarnya.

"Mereka gak suka kayaknya. Ya udah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," imbuhnya.

Menurutnya, tak hanya kamera KOMPAS TV saja yang rusak, tetapi kamera lainnya seperti milik CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC TV juga turut rusak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us