Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Protes Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, protes suara azan agar dikecilkan suaranya oleh Meiliana di Sumatera Utara, bukanlah bentuk penistaan agama.
Pernyataan Din menyikapi kasus Meiliana yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama pada Selasa lalu (21/8).
1. Hukuman Meiliana dinilai terlalu berat
Meski demikian, Din tetap menghormati keputusan pengadilan kendati dia menganggap hukuman ini terlalu berat untuk Meiliana.
"Tentu kita harus menghargai hukum walau saya pribadi merasa hukuman tersebut terlalu berat," ujar Din dalam keterangan tertulis, Minggu (26/8).
Menurut Din, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Jika menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis, baru bisa dianggap menista.