Kejati Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu saat Geledah Dinas Kebudayaan (Dok. Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024, ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Syahron mengatakan penyimpangan kegiatan tersebut bernilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” ujarnya.