Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, Khoirudin (Dok. DPRD DKI)
Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, Khoirudin (Dok. DPRD DKI)

Intinya sih...

  • Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyesalkan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan menilai hal tersebut seharusnya bisa dicegah di internal Pemprov DKI Jakarta.
  • Khoirudin menegaskan adanya sistem pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, melainkan juga di setiap wilayah kota madya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyayangkan adanya dugaan korupsi dalam tubuh Dinas Kebudayaan. Dia menilai penyimpangan tersebut semestinya bisa dicegah di internal Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sayangkan juga memang kenapa ini sampai terjadi. Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan, terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," kata Khoirudin, Minggu (22/12/2024).

1. Irban semestinya lakukan pengawasan

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta /dok Humas Pemprov DKI

Khoirudin menegaskan dalam internal ada sistem pengawasan yang dilakukan Inspektorat yang tidak hanya ada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, melainkan juga ada di setiap wilayah kota madya, bernama inspektur pembantu (irban).

"Inspektorat pun ada Irban, inspektorat di tingkat kotamadya. Yang bisa juga melakukan langkah-langkah preventif," katanya.

2. DPRD DKI dukung penegakan hukum

Anggota Fraksi PKS yang menjadi pemimpin rapat DPRD DKI, Khoirudin dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Senin (29/7/2024)/ Youtube DPRD DKI

Khoirudin yakin Kejati juga mempunyai dasar melakukan penggeledahan. Dia mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung saat ini. 

"Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Dan saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.

3. Kejati DKI geledah Dinas Kebudayaan

Kejati Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu saat Geledah Dinas Kebudayaan (Dok. Istimewa)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023.

Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024, ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.

Syahron mengatakan penyimpangan kegiatan tersebut bernilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” ujarnya.

Editorial Team