Fakta-Fakta Dugaan Korupsi Rp150 M di Disbud DKI, Kepala Dinas Dicopot

- Penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta oleh Pj Gubernur terkait dugaan korupsi dengan nilai kegiatan sebesar Rp150 miliar.
- Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan terkait dugaan penyimpangan dana kegiatan dan menemukan ratusan stempel palsu.
- Kejati Jakarta memeriksa tiga saksi, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran 2023.
Jakarta, IDN Times - Penjabat ( Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Kamis (19/12/2024).
"Terkait kepala dinas kebudayaan, hari ini saya nonaktifkan," tegas Teguh di Balai Kota, Kamis.
Penonaktifan Iwan buntut kasus dugaan korupsi dengan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023. Nominal cukup fantastis dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar).
Berikut deretan fakta dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta:
1. Kejati geledah ruang Kepala Dinas Kebudayaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan terkait penyelidiki dugaan penyimpangan dana kegiatan dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.
Kejati menggeledah sejumlah ruangan kepala dinas di lantai 15 dan ruangan kepala bidang pemanfaatan kebudayaan di lantai 14.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut. Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 17 Desember.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Syahron mengatakan penyimpangan kegiatan tersebut bernilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
2. Kejati temukan ratusan stempel palsu

Kejati Jakarta menemukan ratusan stempel diduga palsu saat menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Syahron.
3. Stempel untuk cairkan anggaran fiktif

Ia menjelaskan, ratusan stempel itu digunakan sebagai modus pengadaan kegiatan fiktif untuk mencairkan anggaran.
“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” ujar Syahron.
Penggeledahan ini dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk di Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning di Kota Jakarta Timur, dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria di Jakarta Barat.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron.
4. Kepala dinas dan dua saksi lain diperiksa

Kejati Jakarta memeriksa tiga saksi dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Syahron mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry.
“Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro,” ujar Syahron saat dihubungi.
5. Pemprov DKI siap kerja sama

Penjabat ( Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran 2023 di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Teguh mengaku memantau kegiatan pengeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
"Memang ada penggeledahan dari Kejati terkait dugaan tindak Penggeledahan dimulai kurang lebih sekitar pukul 10.40 WIB dan hingga kemarin kami pantau sekitar jam 12.00-an masih berlangsung," ujar Teguh di Jakarta Timur, Kamis(19/12/2024).
"Tentu saja kami menghormati proses ini, dan saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," katanya.