Jakarta, IDN Times - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Tulungagung, Adi Wibisono, berpendapat bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu wujud eksistensi profesi, khususnya apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, serta sudah selayaknya apoteker terlibat di dalamnya.
“Program JKN itu kan Program Negara, karena regulasi sudah ada, UU SJSN-BPJS dan Perpres JKN, dan pasti dikawal oleh Negara. Tanggung jawab Pemerintah dalam urusan kesehatan warganya dalam Program JKN-KIS ini. Mau tidak mau saya yang kebetulan berada di organisasi profesi juga harus mendukung. Artinya dari sisi regulasi tidak bisa terbantahkan,” ujar Adi yang sudah memasuki periode ke-4 masa pengabdiannya sebagai Ketua IAI Kabupaten Tulungagung.
Yang kedua, tambahnya, kalau bicara dari sisi profesi, esensinya harus berpraktik, mengaktualisasikan diri berdasarkan kompetensi, standar pelayanan, dan etika profesi. Salah satunya terwujudkan dalam bentuk pelayanan kefarmasian yang bertanggung jawab kepada masyarakat secara langsung di apotek, puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya.