Ketua KPU Bungkam soal Peringatan Keras DKPP Terkait Kasus Gibran

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari peringatan keras yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah terbukti melanggar kode etik atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Hasyim menyampaikan, posisi KPU dalam undang-undang pemilu selalu menjadi sebagai pihak terlapor, termohon, tergugat, dan atau teradu. Dalam kasus ini, pihaknya sebagai teradu.
Sebagai pihak yang teradu, Hasyim mengatakan, akan mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi. Majelis DKPP memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apapun itu. Karena itu, dalam posisi ini, ia memilih tidak berkomentar lebih banyak.
"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi," ucap Hasyim usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).