Gedung MK (Foto: IDN Times)
Formasi memaparkan beberapa poin terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Palguna sebagai terlapor. Pertama, Palguna dianggap menyampaikan pernyataan publik yang tidak proporsional. Sebab, dia secara terbuka memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di luar forum resmi.
"Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai 'gangguan terbesar dalam sejarah' dalam diskusi daring Mei 2024," bunyi keterangan tertulis Formasi.
Kedua, berkaitan dengan publikasi data internal secara tidak etis. Palguna membeberkan detail absensi Hakim MK, Anwar Usman, kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas, karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.
Ketiga, penggunaan narasi emosional dalam tugas resmi, terlapor kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti "hati saya remuk" saat menyikapi kondisi MK, yang dinilai tidak objektif bagi seorang penjaga etik.
Keempat berkaitan dengan peristiwa saat Palguna dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasus Adies Kadir yang dilaporkan dan ditangani MKMK. Formasi menyebut sikap Palguna memicu konflik dengan legislatif. Laporan ini juga menyoroti ketegangan pada Februari 2026, ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan dari pada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat dengan DPR.
"Kelima, rekam jejak moral, Formasi mengingatkan kembali pemeriksaan terlapor oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya," tulis Formasi.
Formasi mengklaim, perilaku Palguna berisiko mereduksi standar etik di lingkungan MK. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut MKMK untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang adil, guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
"Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi," tulis Formasi dalam surat aduan.