Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Tak Berwenang Campuri Urusan MKMK Tangani Kasus Adies Kadir

DPR Tak Berwenang Campuri Urusan MKMK Tangani Kasus Adies Kadir
Adies Kadir mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026) (dok. Humas MK)
Intinya Sih
  • DPR meminta MKMK tidak memproses laporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir, dengan alasan kewenangan pemilihan hakim konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sesuai UUD 1945.
  • Violla Reininda dari PSHK menilai langkah DPR sebagai bentuk intervensi terhadap independensi MKMK dan menegaskan DPR tak memiliki wewenang mencampuri proses etik lembaga kehakiman.
  • Adies Kadir dilaporkan ke MKMK oleh sejumlah akademisi karena diduga melanggar kode etik serta dianggap tidak memenuhi kualifikasi integritas dan independensi sebagai hakim konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda menyoroti sikap DPR yang meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir. Bahkan DPR menyatakan sikap itu dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

DPR juga sebelumnya memanggil MKMK untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda membahas aduan terhadap Adies.

Violla menilai sikap DPR itu merupakan upaya intervensi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan MKMK terhadap perkara yang menyeret Adies.

Padahal, DPR tidak punya kewenangan memeriksa dan mengintervensi proses etik internal lembaga kekuasaan kehakiman. Pemanggilan MKMK ke DPR dianggap tidak berdasar hukum yang berlaku.

"Dua masalah besarnya adalah satu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengintervensi proses etik internal lembaga kekuasaan kehakiman, pemanggilan tersebut tidak berdasar hukum. Kedua, DPR juga terkesan menghalangi proses pemeriksaan etik dengan membela pemilihan Adies Kadir serta menjejali dan memaksakan bagaimana MKMK harus bersikap," kata dia kepada IDN Times, Kamis (19/2/2026).

Violla menyebut, sikap DPR ini sebagai upaya pamer kekuatan dan memberikan kesan kepada publik seakan punya kewenangan untuk terlibat dalam proses dugaan pelanggaran kode etik hakim. Sebagai lembaga di luar MK, seharusnya DPR sadar diri dengan menghormati proses hukum yang berlangsung di MKMK.

"DPR terlihat showing off power dan sedang memberikan kesan pada publik seolah lembaga tersebut memiliki kekuatan untuk dapat memengaruhi judicial conducts and ethics violation process. DPR harus menghormati MKMK dan proses pemeriksaan etik Adies Kadir di MKMK," tegasnya.

"Seharusnya forum (RDP) tersebut tidak terjadi. Komisi III DPR seharusnya menunggu panggilan MKMK sebagai pihak pemberi keterangan atau saksi dalam proses fit and proper test Adies Kadir, seperti halnya yang pernah terjadi juga pada pemeriksaan pelanggaran etik oleh Arief Hidayat pada 2018 lalu," sambung dia.

1. MKMK diharapkan jaga independensi dan tak terpengaruh

IMG-20260107-WA0016.jpg
Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa))

Violla berharap MKMK tetap menjaga independensi dan melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap Adies Kadir. Ia menekankan agar proses perkara bisa berlangsung sesuai dengan prosedur dan garis-garis kode etik serta perilaku hakim konstitusi. MKMK juga diharapkan tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan DPR. Violla merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

"Untuk selanjutnya, kami berharap MKMK tetap menjaga independensi dan melanjutkan proses pemeriksaan etik sesuai dengan prosedur dan garis-garis Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, terlepas dari kepentingan politik dan upaya intervensi yang dilakukan oleh DPR. Publik mendukung dan menanti sikap dan kerja-kerja MKMK yang independen dan fokus pada penegakan etik hakim konstitusi," ucapnya.

2. Rapur DPR minta MKMK tak proses aduan soal Adies Kadir

Rapat paripurna DPR setujui hibah kapal patroli senilai Rp1,9 miliar Yen.
Rapat paripurna DPR setujui hibah kapal patroli senilai Rp1,9 miliar Yen. (IDN Times/Amir Faisol).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan hasil rapat Komisi III DPR RI terkait masalah pelaporan Adies Kadir, yang diproses MKMK. Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026. Hal itu dibacakan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

DPR menegaskan MKMK tidak punya kewenangan memproses laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan lembaga pengusul. Adies merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih oleh unsur DPR. Kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat UUD 1945.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," ujar Puan.

DPR meminta MKMK konsisten dalam menjalankan kewenangan sesuai UU MK. MKMK dibatasi hanya berwenang menegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.

DPR juga merekomendasikan kepada MK memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi.

3. Sejumlah akademisi laporkan Adies Kadir ke MKMK

Adies Kadir, CALS
Puluhan guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya)

Adapun, perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK, Jumat (6/2/2026).

Mantan politikus Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.

"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.

Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.

Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki risiko konflik kepentingan besar ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanyanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More