Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua MKMK Dilaporkan Soal Kasus Adies Kadir

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua MKMK Dilaporkan Soal Kasus Adies Kadir
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) resmi melaporkan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus Hakim MK Adies Kadir.
  • Formasi menilai Palguna melampaui batas etik dengan pernyataan publik yang tidak proporsional, membuka data internal, serta menunjukkan sikap emosional dan konflik dengan DPR.
  • Laporan tersebut menyoroti risiko penurunan standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan mendesak pemeriksaan transparan serta sanksi adil bagi Palguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. Aduan yang ditujukan kepada MKMK diajukan pada Kamis (18/2/2026).

Palguna dianggap melanggar kode etik, salah satunya buntut penanganan kasus Hakim MK, Adies Kadir. Formasi mengklaim, pengaduan ini diajukan atas dugaan pelanggaran terhadap Sapta Harsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023. 

1. Palguna dituding melampaui kewenangan

IMG-20260218-WA0019.jpg
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna (YouTube/TV Parlemen)

Formasi menilai, sikap dan tindakan Palguna dalam menangani perkara Adies Kadir melampaui batas etik. Palguna juga dituding tidak mengedepankan nilai independensi kehakiman.

"Sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," tulis Formasi dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2/2026).

2. Poin-poin dugaan pelanggaran

IMG_20251211_081344.jpg
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam surat pengaduannya, Formasi memaparkan beberapa poin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Palguna sebagai terlapor. Pertama, Palguna dianggap menyampaikan pernyataan publik yang tidak proporsional. Sebab, dia secara terbuka memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi.

"Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai 'gangguan terbesar dalam sejarah' dalam diskusi daring Mei 2024," bunyi keterangan Formasi.

Kedua, berkaitan dengan publikasi data internal secara tidak etis. Palguna membeberkan detail absensi Hakim MK, Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final. 

"Ketiga, penggunaan narasi emosional dalam tugas resmi, terlapor kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti 'hati saya remuk' saat menyikapi kondisi MK, yang dinilai tidak objektif bagi seorang penjaga etik," ujar Formasi.

Keempat berkaitan dengan peristiwa saat Palguna dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasus Adies Kadir yang dilaporkan dan ditangani MKMK. Formasi menyebut sikap Palguna memicu konflik dengan legislatif. Laporan ini juga menyoroti ketegangan pada Februari 2026 ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat dengan DPR. 

"Kelima, rekam jejak moral, Formasi mengingatkan kembali pemeriksaan terlapor oleh Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya," tulis Formasi.

3. Diklaim mereduksi standar etik di lingkungan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Formasi mengklaim, perilaku Palguna berisiko mereduksi standar etik di lingkungan MK. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut MKMK untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang adil guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman. 

"Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi," tulis Formasi dalam surat aduan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More