Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mempertimbangkan usulan penggunaan senjata api jenis peluru tajam kaliber 9 mm bisa dipakai masyarakat sipil untuk membela diri.

Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo kerap disapa, mengatakan masyarakat yang memiliki hak untuk menggunakan senjata api itu harus sudah lulus persyaratan kepemilikannya.

1. Bamsoet sebut banyak negara telah memperbolehkan senjata api kaliber 9mm dimiliki masyarakat sipil

Pistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22mm, 25mm, dan 32mm.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (2/8/2020).

2. Bamsoet akan menggelar lomba menembak memperebutkan piala Ketua MPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di