Depok, IDN Times - Usai mendapatkan skorsing selama satu semester dari Universitas Indonesia (UI), Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang akhirnya angkat bicara. Dia meminta pengajuan pemeriksaan ulang terkait kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Melki telah mengetahui dirinya dianggap bersalah terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya, sehingga keluar Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang memutuskan Melki bersalah dan diberikan sanksi administratif. Melalui surat yang dibuatnya, Melki merasa keberatan atas keputusan yang dikeluarkan Rektor UI.
"Melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas keputusan Rektor UI," ujar Melki dalam suratnya, Rabu (31/1/2024).