Ketua Nonaktif BEM UI Ajukan Pemeriksaan Ulang Usai Diskorsing Kampus

Depok, IDN Times - Usai mendapatkan skorsing selama satu semester dari Universitas Indonesia (UI), Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang akhirnya angkat bicara. Dia meminta pengajuan pemeriksaan ulang terkait kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Melki telah mengetahui dirinya dianggap bersalah terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya, sehingga keluar Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang memutuskan Melki bersalah dan diberikan sanksi administratif. Melalui surat yang dibuatnya, Melki merasa keberatan atas keputusan yang dikeluarkan Rektor UI.
"Melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas keputusan Rektor UI," ujar Melki dalam suratnya, Rabu (31/1/2024).
1. Melki tidak pernah diajak memvalidasi bukti
Alasan keberatan Melki atas keputusan tersebut, salah satunya terkait transparansi sepanjang proses investigasi di Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan. Dia hanya mendapatkan pemanggilan satu kali dari Satgas untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan pada dirinya.
"Saya tidak pernah menyampaikan keterangan apapun lagi atau pun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI, hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, pada 29 Januari 2024," ujar dia.
Sepanjang proses investigasi, Melki mengaku tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apapun, termasuk catatan hasil investigasi, dan bukti-bukti yang ada dalam
investigasi. Dia hanya dikirimi Keputusan Rektor yang memutus dia bersalah dan
pihak kampus memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apapun.
"Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," tegas Melki.