Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melki Sedek Huang Diskors Satu Semester Usai Lakukan Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Nathan)

Depok, IDN Times - Ketua Nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diskors oleh Universitas Indonesia (UI) karena dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.

Hal itu berdasarkan pencarian fakta yang dilakukan oleh kampus selama satu bulan. Melki terbukti melakukan kekerasan seksual dan diskors.

Rektor UI, Ari Kuncoro, mengeluarkan Surat Keputusan No.49/SK/R/UI/2024 yang menyatakan bahwa Melki bersalah pada kasus kekerasan seksual.

SK tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI). 

“Bahwa Saudara Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).

1. Melki dilarang aktif pada kegiatan kemahasiswaan

Salah satu sudut lingkungan kampus Universitas Indonesia, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan surat tersebut, Melki diskors selama satu semester.

“Skorsing akademik selama satu semester,” demikian keterangan surat tersebut.

Selain hukuman akademik, Melki juga dilarang mendekat, menghubungi hingga mendatangi korban. Melki juga dilarang aktif secara informal dan formal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.

“Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis sehingga pelaku diperkenankan hadir atau berada di lingkungan Kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual,” tulis surat tersebut.

2. Melki diminta jalani konseling soal kekerasan seksual

Melki Sedek (kanan) melakukan orasi dihadapan Menko Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengisi kegiatan di Universitas Indonesia. (IDNTimes/Dicky)

Pemberian konseling atauedukasi yang dijalani Melki itu dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.

Sebelumnya Satgas PPKS UI telah melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti. Akhirnya disimpulkan, pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual.

“Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosok bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban,” demikian laporan tersebut.

3. Melki belum mengetahui atas laporan kekerasan seksual

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang pulang ke Pontianak. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, kata Melki, sampai saat ini dia belum mengetahui dugaan dan adanya aturan yang dilanggarnya. Namun, dia mengakui telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

"Memang surat itu harus BEM UI keluarkan seandainya ada laporan atau dugaan," ujar Melki saat dinkonfirmasi sejumlah jurnalis, Senin (18/12/2023).

Melki mengaku tidak mengetahui adanya laporan kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya atau pelanggaran lain. Namun Melki mengaku akan mengikuti prosedur ketentuan yang berlaku dan telah diterapkan di BEM UI.

"Prosedur yang berlaku seandainya ada dugaan. Seandainya ada laporan, harus dinonaktifkan demi memperlancar proses hukumnya," kata Melki.

Melki juga mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum dan bertanggung jawab apabila terdapat sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, pihaknya menegaskan tudingan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Seandainya ini adalah tuduhan yang salah, saya harap semua pihak mempertangungjawabkan itu," ucap Melki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us