Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan jika awalnya pihak koorporasi yang terlibat kasus ini menyodorkan uang Rp20 miliar. Namun, MAN meminta uang untuk mengurus perkara tersebut dikali tiga, menjadi total Rp60 miliar.
MAN sendiri saat menangani perkara itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Qohar mengatakan, sebelum meminta uang pengurusan perkara dikalikan tiga, MAN sempat menyebut perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut bisa diputus lepas (ontslag).