Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Suap Vonis Lepas Perkara CPO

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berada pada dua provinsi berbeda.

"Pada hari ini, tanggal 15 April 2015, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan pengeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Qohar menyatakan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen. Kemudian, Kejagung juga menyita dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Honda CRV, dan empat sepeda Brompton.

"Kemudian, penggeledahan tersebut juga diikuti pemeriksaan saksi sebanyak lima yang sudah diperiksa secara maraton," tuturnya.

Dari pemeriksaan kelima saksi tersebut, Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal PT Wilmar Group.

Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Lalu, satu tersangka terbaru ialah MSY.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us