Salah satu burung merak milik Adit. IDN Times/Fad
Dalam menanggulangi hal itu, dirinya rela sampai membeli alat penetas telur untuk menyelamatkan atau memperbesar peluang telur merak jawa lebih banyak menetas.
"Saya memang jual, tapi lebih utamanya saya hobi mengkoleksi dan menangkarkan hewan-hewan eksotis ini. Tetap patuh hukum. Katanya dulu merak tidak bisa diternak, alhamdulilah ternyata bisa. Walau butuh usaha ekstra menjaga telur agar bisa menetas dengan jumlah maksimal," katanya.
Berkat keuletannya, kini koleksi isi penangkarannya di lahan seluas 12x25 meter dihuni satwa eksotis lainnya. Yakni, ayam cemani, ayam kalkun, burung, dan ayam american silkie (Ayam Kapas Halus Berbulu Sutera) yang sudah lama dipelihara dan diternaknya.
Sementara, Pengendali Ekosistem Hutan, BBKSDA Jawa Timur Fajar Dwi Nur Aji mengatakan, merak memang bisa diperjualbelikan. Namun, untuk merak Jawa asli Indonesia yang merupakan satwa dilindungi, haruslah ada kelengkapan surat menyurat dalam kepemilikannya.
Yakni, harus ada sertifikat penangkaran, dan dokumen SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan SAtwa Dalam Negeri) jika dilakukan jual beli terhadap merak jawa.
"Ditangkar dan dijual beli boleh. Tapi kalau merak Jawa harus ada kelengkapan surat. Untuk hasil penangkaran generasi kedua dan berikutnya alias cucunya," katanya.