Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) selain meringankan pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), akan memberikan transparansi terhadap masyarakat terkait hasil Pemilu 2024.
Dilansir dari situs resmi KPU, secara umum Sirekap merupakan alat bantu agar lebih efisiensi dalam proses hitung suara dan rekapitulasi. Karena itu, KPU berkomitmen untuk memanfaatkan Sirekap pada Pemilu 2024.