Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPS Wajib Tahu Cara Kerja Sirekap 1 dan 2 dalam Pemilu 2024

Launching KPPS untuk Pemilu 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah aplikasi yang menunjang penghitungan suara dalam Pemilu 2024 secara efektif. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memahami penggunaan aplikasi Sirekap, guna menciptakan transparansi hasil pemilihan umum. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap tersedia dalam versi mobile dan web. KPPS dapat menggunakan Sirekap mobile untuk menghitung hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sirekap mobile menyimpan data perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

Sementara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan provinsi dapat menggunakan Sirekap web yang berfungsi menjumlahkan seluruh data perolehan suara.  Sirekap terdiri dari dua operator, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2. Berikut cara kerja keduanya.

1. Persamaan Sirekap 1 dan Sirekap 2 dalam Pemilu 2024

Launching KPPS untuk Pemilu 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Sirekap 1 dan Sirekap 2 sama-sama bertugas untuk mengambil foto hasil pemilihan, mengoreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem. 

Dalam menjalankan tugasnya, Sirekap 1 dan Sirekap 2 perlu mengikuti petunjuk pengambilan foto yang tidak terhalang bayangan, memastikan pencahayaan yang cukup, dan foto hasil pemilihan harus berada di tengah layar. 

Kemudian, Sirekap 1 dan 2 menghitung daftar kehadiran peserta pemilu. Kedua operator tersebut juga berkewajiban untuk mencatat kejadian khusus di TPS selama pemilu berlangsung. 

Selanjutnya, Sirekap 1 dan Sirekap 2 memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjalankan tugas dengan menjaga integritas dan profesionalismenya. Keduanya juga harus patuh terhadap aturan dan prosedur PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

2. Langkah-langkah mengisi aplikasi Sirekap KPPS

Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Untuk menjalankan tugasnya, operator Sirekap 1 dan 2 wajib memahami cara pengisian aplikasi tersebut. Berikut tahapannya:

  1. Unduh Aplikasi Sirekap dan pastikan identitas TPS sudah sesuai
  2. Mengambil foto daftar hadir dan mencatat kejadian khusus
  3. Masukkan foto hasil pemilihan umum dengan catatan pencahayaan harus jelas
  4. Pengguna dapat menguji coba foto untuk memastikan kualitas gambar
  5. Kirimkan foto dan lakukan koreksi data (alternatif)
  6. Jika semua data sudah lengkap, kunci dan buat dokumen.

Operator Sirekap 1 dan 2 memegang peranan penting dalam melangsungkan proses rekapitulasi suara Pemiliu 2024 secara digital.

3. Pengecualian bagi beberapa daerah yang terkendala jaringan internet

Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Walaupun KPU telah menyiapkan infrastruktur dan alur penggunaan Sirekap, masalah jaringan internet di beberapa daerah menjadi perhatian KPU.

Berdasarkan buku “Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024”, KPU menyiapkan pengecualian untuk tiga kondisii yang tidak ada jaringan internetnya, yakni sebagai berikut.

  1. Sirekap tidak dapat digunakan karena di TPS, kecamatan, dan kabupaten/kota tidak terdapat jaringan internet, tetapi di provinsi terdapat jaringan internet.
  2. Sirekap tidak dapat digunakan karena di TPS dan kecamatan tidak terdapat jaringan internet, tetapi di kabupaten/kota dan provinsi terdapat jaringan internet.
  3. Sirekap tidak dapat digunakan karena di TPS tidak ada jaringan internet, tetapi di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi terdapat jaringan internet. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Retno Rahayu
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us