Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ketika berbincang di program Real Talk by Uni Lubis di studio IDN Times. (IDN Times/Athif Aiman)
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Ketua DKPP periode pertama, Jimly Asshiddiqie mendukung diperluasnya tugas, fungsi, dan kewenangan dari lembaga DKPP.
Ia mendorong, ke depannya DKPP bisa menangani kode etik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu.
Jimly mengatakan, tugas dan fungsi DKPP yang ditambah itu harus diakomodir dalam undang-undang (UU). Selain itu, kepanjangan DKPP juga perlu diubah, dari yang semula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
"Idealnya ini harus resmi masuk jadi public policy di undang-undang. Saya setuju sekali, tetap namanya DKPP, cuma kepanjangannya ditambahkan dua huruf, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sehingga termasuk peserta," kata dia dalam acara diskusi yang digelar DKPP, Rabu (11/6).
Pendiri dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama ini menjelaskan, mengapa kewenangan DKPP harus diperluas. Sebab, kebanyakan kasus pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu karena dipengaruhi peserta pemilu.
"Karena dalam praktik, penyelenggara itu korban dari peserta. Dalam setiap hampir semua kasus, penyelenggara etika dari si penyelenggara ini gara-gara hawa nafsunya peserta. Jadi trigger point-nya itu di peserta, maka tidak adil kalau penyelengara diberi sanksi, pesertanya dibiarkan saja," tegas Jimly.