Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya 

Apa Itu Amandemen? Berikut penjelasan lengkapnya

Jakarta, IDN Times - Istilah amandemen sering kali digunakan pada undang-undang. Amandemen merupakan usul melakukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah dibicarakan pada dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan hak.

Amandemen juga bisa diartikan sebagai perubahan pada bagian yang telah ada untuk dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat ini. Perubahan dari materi dokumen resmi dengan adanya persetujuan dari semua pihak yang turut terlibat pada sebuah perjanjian dan penandatanganan secara bersamaan.

Baca Juga: Business Continuity Planning (BCP): Pengertian dan Pembuatannya

1. Pengertian amandemen

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya (Pixabay.com/succo)

Dikutip dari berbagai sumber, amandemen merupakan istilah yang digunakan dalam perubahan secara resmi pada dokumen untuk dilakukan perbaikan. Perubahan tersebut bisa berupa untuk menambahkan atau menghapus catatan yang ada karena adanya kesalahan ataupun ketidaksesuaian dengan kondisi sekarang ini.

Pada umumnya amandemen merujuk pada perubahan yang terjadi di UU sebuah negara secara konstitusional. Bahwa konstitusional adalah prinsip dalam dasar politik serta hukum yang cakupannya dari prosedur, struktur hingga kewenangan hak dan kewajiban, sehingga konstitusional ini mempunyai hubungan erat dengan adanya amandemen.

Baca Juga: Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan Sekarang

2. Amandemen pada perjanjian kerja sama

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya Sidang Paripurna revisi UU MD3 dan UU KPK (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Selain sering kali digunakan pada bidang pemerintahan yakni UU, amandemen juga bisa berlaku untuk sebuah perjanjian. Seperti halnya perjanjian kerja sama dalam dunia bisnis maupun keuangan.

Pada hal seperti ini dapat terjadi guna melakukan penyesuaian dengan perjanjian sebelumnya dengan kondisi sekarang. Prosesnya amandemen secara umum juga dapat tercantum di dalam dokumen sebelumnya serta membutuhkan persetujuan pada pihak yang turut terlibat guna membuat dokumen sah baru lagi.

3. Contoh amandemen

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di Indonesia sudah banyak contoh apa itu amandemen karena sering kali terjadi, terlebih dalam hal konstitusional. Misalnya adanya peranan dari Presiden sebagai lembaga eksekutif negara.

Banyak sekali tafsiran yang muncul dari kekuasaan eksekutif dengan anggapan tidak mencerminkan  sebagai negara demokrasi, sehingga dilakukan perubahan atau amandemen. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kekuasaannya lembaga legislatif di antaranya DPR dan DPD, lembaga yudikatif yakni MPR dan Mahkamah Agung yang mana mempunyai kedudukan sejajar serta saling memberi pengawasan satu dengan lainnya.

4. Tujuan adanya penerapan amandemen

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya (Pixabay.com/CQF-avocat)

Keberadaan amandemen dilakukan dengan berbagai tujuan agar sistem dan tatanan menjadi lebih baik. Tujuan melakukan amandemen yakni untuk melakukan perbaikan serta menyempurnakan beberapa ketentuan dan aturan mengenai dokumen resmi.

Seperti halnya yang ada pada tatanan di negara Indonesia, sehingga dengan dilakukannya amandemen bisa membantu dalam pencapaian tujuan secara nasional. Selain itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia guna melindungi sebagian besar hak asasi manusia yang sesuai dengan perubahan peradaban sekarang ini.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritisi 4 Hal soal Amandemen UUD 1945

5. Alasan dilakukannya apa itu amandemen

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya (Unsplash.com/pavstyuk)

Dalam situasi atau kondisi tertentu perlunya untuk melakukan perubahan yang berguna menyesuaikan keadaan yang ada. Alasan adanya amandemen dalam sebuah dokumen resmi karena adanya kekuasaan yang lebih dominan dari seluruh pihak yang berkaitan di sebuah perjanjian tersebut.

Sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan pada dokumen perjanjian tersebut guna kebaikan seluruh pihak yang terkait. Alasan dilakukannya amandemen memperhatikan kebaikan bersama terlebih guna memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Dinilai Mudah Dilakukan Pemerintah yang Berkuasa

6. Tujuan amandemen UUD 1945

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya (Pixabay.com/2102033)

Perubahan pada UUD 1945 ketika masa reformasi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan. Hal tersebut demi kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik, selain itu melakukan perombakan pada tatanan sistem negara. Terdapat beberapa tujuan dari amandemen UUD 1945, berikut ini:

  • Guna melakukan penyempurnaan terhadap beberapa aturan dasar, tatanan dalam negara, HAM, kedaulatan rakyat, eksistensi sebagai negara demokrasi dan hukum serta pembagian kekuasaan oleh pejabat yang memimpin pemerintahan.
  • Sebagai perwujudan atas respon yang ada pada awal mula reformasi.
  • Terjadinya amandemen UUD 1945 dilakukan dengan mempunyai tujuan yakni untuk menegaskan historis, filosofis, politis, sosiologis, teoritis dalam negara hingga yuridis.

7. Risiko amandemen UUD 1945

Amandemen: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya Infografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan memutuskan dilakukannya amandemen, tentu memberikan dampak dan risiko di belakangnya. Baik itu membawa kebaikan atau justru keburukan bagi sebagian orang. Terdapat beberapa risiko yang bisa saja terjadi karena adanya amandemen UUD 1945, berikut penjelasannya:

  • Bisa terdeteksi adanya sejumlah kelemahan dalam sistematika serta substansinya Undang-Undang Dasar setelah terjadinya perubahan seperti inkonsisten pada sistem dan tatanan yang telah dibuat.
  • Terdapat sejumlah kerancuan pada pembuatan sistem di dalam pemerintahan maupun ketatanegaraan menjadi tidak begitu jelas.
  • Pada amandemen UUD 1945 tidak mudah untuk memancing adanya pertumbuhan dan perkembangan budaya menjadi taat kepada konstitusi yang telah dibuat.

Risiko ini bisa saja terjadi karena beberapa faktor yang mendasarinya. Terlebih perubahan belum tentu bisa memuaskan seluruh pihak yang ada, amandemen dilakukan perubahan dan penyempurnaan dengan pertimbangan banyak hal.

Baca Juga: Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan Sekarang

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Dwifantya Aquina
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya