Jakarta, IDN Times - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia meminta Polisi segera menangkap pelaku pembakaran kantor media Pakuan Raya (PAKAR), yang berada di Ruko Warung Jambu Nomor 1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mengatakan peristiwa itu telah mencederai kemerdekaan pers.
"Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Erick dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).