Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Pimred Floresa: Langgar Kebebasan Pers

Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap saat meliput aksi protes warga Poco Leok terkait proyek Geothermal di Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur.
  • Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Herry Kabut dan melarang jurnalis mengambil gambar selama protes berlangsung.
  • Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, mengecam tindakan penangkapan dan kekerasan terhadap jurnalis serta mendesak pihak kepolisian dan TNI untuk memproses hukum para aparat yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi protes warga Poco Leok terkait proyek Geothermal di Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024. 

Menurut informasi yang diterima, Herry Kabut ditangkap secara paksa oleh aparat bersama beberapa warga yang ikut terlibat dalam protes. Warga Poco Leok menentang proyek Geothermal yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Aparat yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Pol-PP dilaporkan menggunakan kekerasan, termasuk melarang warga dan jurnalis mengambil gambar selama protes berlangsung. 

1. KKJ kecam keras tindakan aparat

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan tindakan penangkapan dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mengecam keras tindakan aparat yang menangkap dan mengintimidasi jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa adanya ancaman, kekerasan, atau penangkapan,” tegas Erick Tanjung.

2. Desak polisi yang terlibat untuk diproses

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Erick juga mendesak agar pihak kepolisian dan TNI segera memproses hukum para aparat yang terlibat dalam kekerasan tersebut. 

“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas kekerasan ini dan memproses aparat yang terlibat secara hukum,” tambah Erick.

3. Jurnalis yang alami kekerasan agar melapor

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi pers menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU Maluku Utara, Kamis (26/9/2024). IDN Times/Muhammad S Haliun
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi pers menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU Maluku Utara, Kamis (26/9/2024). IDN Times/Muhammad S Haliun

KKJ juga mengimbau agar semua jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput peristiwa di lapangan segera melaporkan insiden tersebut, agar dapat diambil tindakan hukum lebih lanjut. 

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum, dan pelakunya harus ditindak," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us