KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Pimred Floresa: Langgar Kebebasan Pers

- Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap saat meliput aksi protes warga Poco Leok terkait proyek Geothermal di Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur.
- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Herry Kabut dan melarang jurnalis mengambil gambar selama protes berlangsung.
- Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, mengecam tindakan penangkapan dan kekerasan terhadap jurnalis serta mendesak pihak kepolisian dan TNI untuk memproses hukum para aparat yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
Jakarta, IDN Times — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi protes warga Poco Leok terkait proyek Geothermal di Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut informasi yang diterima, Herry Kabut ditangkap secara paksa oleh aparat bersama beberapa warga yang ikut terlibat dalam protes. Warga Poco Leok menentang proyek Geothermal yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Aparat yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Pol-PP dilaporkan menggunakan kekerasan, termasuk melarang warga dan jurnalis mengambil gambar selama protes berlangsung.
1. KKJ kecam keras tindakan aparat

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan tindakan penangkapan dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami mengecam keras tindakan aparat yang menangkap dan mengintimidasi jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa adanya ancaman, kekerasan, atau penangkapan,” tegas Erick Tanjung.
2. Desak polisi yang terlibat untuk diproses

Erick juga mendesak agar pihak kepolisian dan TNI segera memproses hukum para aparat yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas kekerasan ini dan memproses aparat yang terlibat secara hukum,” tambah Erick.
3. Jurnalis yang alami kekerasan agar melapor

KKJ juga mengimbau agar semua jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput peristiwa di lapangan segera melaporkan insiden tersebut, agar dapat diambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum, dan pelakunya harus ditindak," tegasnya.