Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Unusa. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Unusa. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Proses penyitaan tanah akan dilakukan bertahap, dengan total durasi proses sekitar 587 hari

  • Tanah terlantar dapat didistribusikan lagi ke masyarakat atau ormas keagamaan

  • Sebanyak 1,4 juta hektare lahan berstatus tanah terlantar di Indonesia dan menjadi bagian dari program reforma agraria

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengklarifikasi mengenai isu tanah bersertifikat bakal disita oleh negara bila menganggur selama dua tahun, yang heboh di ruang publik. Menurutnya, yang diklasifikasikan sebagai tanah terlantar adalah tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi selama lebih dari dua tahun. Sehingga, hal tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Tetapi, menteri dari Partai Golkar itu menyebut, proses penetapan suatu tanah sebagai tanah terlantar tidak terjadi seketika. Ia mengatakan, ada sejumlah proses bertahap yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Ada tahapan administrasi dan surat peringatan berjenjang, dengan total durasi proses sekitar 587 hari," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Ia menggarisbawahi, ketentuan itu tidak berlaku untuk tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk tanah warisan. "Tanah SHM tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi," katanya.

1. Proses penyitaan tanah akan dilakukan bertahap

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)

Sebelumnya, pernyataan Nusron itu viral pada 13 Juli 2025 lalu di Hotel Bidakara. Ketika itu, Nusron mengatakan, pemerintah bisa mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Tanah tersebut, kata Nusron, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron.

Setelah dilakukan pemberitahuan awal kepada pemilik lahan, bukan berarti tanah itu langsung disita. Masih ada surat pemberitahuan awal, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan terlantar. Tanah terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria.

2. Tanah terlantar dapat didistribusikan lagi ke masyarakat atau ormas keagamaan

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Sementara, tanah yang menjadi obyek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

Sebagai contoh, kata Nusron, didistribusikan kepada berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

3. Sebanyak 1,4 juta hektare lahan berstatus tanah terlantar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Nusron memaparkan, saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional. Lahan itu, kini menjadi bagian dari program reforma agraria.

Nusron berujar, kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai.

"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," katanya.

Editorial Team