Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengklarifikasi mengenai isu tanah bersertifikat bakal disita oleh negara bila menganggur selama dua tahun, yang heboh di ruang publik. Menurutnya, yang diklasifikasikan sebagai tanah terlantar adalah tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi selama lebih dari dua tahun. Sehingga, hal tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Tetapi, menteri dari Partai Golkar itu menyebut, proses penetapan suatu tanah sebagai tanah terlantar tidak terjadi seketika. Ia mengatakan, ada sejumlah proses bertahap yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Ada tahapan administrasi dan surat peringatan berjenjang, dengan total durasi proses sekitar 587 hari," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Ia menggarisbawahi, ketentuan itu tidak berlaku untuk tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk tanah warisan. "Tanah SHM tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi," katanya.