Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
penanaman pohon di Puncak Bogor.jpeg
Penanaman pohon dalam rangka restorasi area hijau sekitar parkiran Eiger kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Intinya sih...

  • Keputusan KLH mencabut sanksi bagi Eiger sebagai peluang emas untuk menjadi contoh perusahaan lain.

  • Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan Puncak kembali hijau dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

  • Pencabutan sanksi akan dilakukan jika perusahaan, termasuk Eiger, telah menjalankan semua kewajiban restorasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait rencana pencabutan sanksi lingkungan terhadap 18 KSO di kawasan Puncak, Bogor, termasuk PT Eiger Ekowisata Nusantara, disambut baik semua pihak, dengan komitmen pemulihan lingkungan atau restorasi harus menjadi prioritas.

Eiger menegaskan komitmen mereka untuk tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan memberdayakan masyarakat.

Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, menyampaikan Eiger Adventure Land berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian alam, sekaligus memberdayakan masyarakat setempat. Baginya, komitmen terhadap lingkungan adalah DNA brand mereka.

“Bagi Eiger mencintai alam bukan sekadar slogan, ini adalah panggilan dan tanggung jawab. Kami sangat berharap dapat menjadi bagian dari solusi, tidak hanya melalui kegiatan penanaman, tetapi juga dengan membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi kehidupan di sekitarnya,” ujar Imanuel usai penanaman pohon bersama KLH dan Bupati Bogor di area parkir Eiger ADventure Puncak Bogor, Selasa (28/10/2025).

1. Pencabutan sanksi adalah kesempatan wujudkan ekowisata berkelanjutan

Penyerahan tanaman dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan seusai penanaman pohon di area parkir Eiger kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). IDN TImes/Linna Susanti.

Keputusan KLH mencabut sanksi ini bagi Eiger sebagai peluang emas. Imanuel menyampaikan apresiasi mendalam atas kebijakan yang mendukung kemajuan ekonomi yang selaras dengan pelestarian lingkungan.

Ia melihat keputusan ini lebih dari sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah peluang untuk menjadi contoh bagi perusahaan lain.

"Bagi kami, pencabutan sanksi ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah kesempatan untuk mewujudkan ekowisata berkelanjutan sekaligus harapan kita bersama; tempat di mana alam dipelihara, masyarakat diberdayakan, dan menjadi jejak inspirasi untuk anak bangsa di hari esok,” ungkap Imanuel.

2. Puncak Bogor harus kembali hijau dan jadi masa depan bangsa

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat diwawancarai usai penanaman pohon di area parkir Eiger Adventure kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Pada kesempatan smaa, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan fokus utama saat ini adalah memandang ke depan, memastikan Puncak kembali hijau dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Ia berpesan agar dunia investasi dan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan kepentingan lingkungan.

"Maka sudah waktunya, kita tidak melihat ke belakang, tapi melihat ke depan, apapun yang terjadi, Puncak harus kembali hijau, sungainya kembali terjaga, ekonomi berjalan, dunia usaha berjalan, tetapi tidak meninggalkan kepentingan lingkungan," tegas Rudy.

Ia menambahkan Puncak bukan hanya masa depan Kabupaten Bogor, tetapi juga masa depan bangsa Indonesia.

3. Syarat penanaman pohon dan pembuatan embung sesuai kajian ahli

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat diwawancarai usai penanaman pohon di area parkir Eiger Adventure kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan pencabutan sanksi akan dilakukan jika perusahaan, termasuk Eiger, telah menjalankan semua kewajiban restorasi yang ditetapkan dalam sanksi administratif.

"Ada penaatan, nanti selesai ketika misalnya, tiap-tiap pengusaha ini sudah mentaati apa-apa petunjuk yang ada dalam sanksi adminitrasi. Harus nanam sekian pohon di sekitar sini, harus bikin embung di daerah sini. Nah itu. Ketika itu selesai, baru dianggap selesai," jelas Irwan.

Ia menyebut penegakan hukum ini berjiwa restorasi (pemulihan) sesuai undang-undang, dan semua kewajiban restorasi dibuat berdasarkan kajian para ahli.

Editorial Team