Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan tiga sanksi terhadap delapan perusahaan besar yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara (Sumut) terkait bencana banjir dan longsor.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ketiga sanksi itu, yakni Administrasi Paksaan Pemerintah berupa pemberhentian operasional, perdata dan pidana. Namun demikian, sanksi itu akan diberikan setelah KLH melakukan audit lingkungan.
“Jadi nanti dari audit lingkungan tadi akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, kemudian gugatan perdata, dan pengenaan pidana,” ujarnya di KLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
“Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi, harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana,” lanjutnya.
