Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • KLH akan audit 100 perusahaan di Sumatra terkait bencana banjir

  • Audit lingkungan jadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar

  • Audit dilakukan terhadap seluruh perusahaan tanpa terkecuali karena perubahan landscape yang dramatis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng para pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan evaluasi hingga audit lingkungan di sejumlah daerah terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan proses evaluasi hingga audit lingkungan dapat diselesaikan pada Maret 2026 mendatang.

"Kami mengerahkan seluruh komponen universitas yang ada di Tanah Air untuk ‘mengeroyok’ ini. Jadi kita akan mengeroyok bersama-sama, sehingga kajian sainteknya sangat tinggi," kata Hanif di gedung KLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Menurut dia, dukungan dari para pakar diperlukan dalam hal ini sehingga kebijakan yang dilakukan akan berdasarkan kajian-kajian ilmiah.

"Semuanya berbasis eksakta, yang kemudian pembuktiannya bisa kita lakukan secara ilmu pengetahuan," lanjutnya.

1. KLH bakal audit 100 perusahaan di Sumatra

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sejauh ini, KHL bakal melakukan audit lingkungan kepada 100 perusahaan terkait bencana banjir Sumatra.

Audit lingkungan tersebut kata Hanif, merupakan bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan mulai dari Amdal hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Audit Lingkungan ini akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh," ujarnya.

2. Audit lingkungan jadi dasar pemberian sanksi

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Proses Audit Lingkungan itu saat ini sudah berjalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hasil audit diharapkan dapat memberikan gambaran detail terkait apa yang terjadi kemarin dan apa yang seharusnya bisa dihindari.

Hanif menyebut proses audit lingkungan itu diperkirakan selesai dalam kurun waktu satu tahun. Akan tetapi, kata dia, khusus perusahaan besar dan diduga melakukan pelanggaran diharapkan rampung pada Maret 2026.

Ia menyebut, dari hasil audit lingkungan itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal.

"Sehingga kita bisa kemudian menindaklanjuti. Apakah dengan pendekatan pidana, apakah dengan pendekatan gugatan perdata atau dengan sanksi administrasi," ujarnya.

3. Audit terhadap perusahaan tanpa terkecuali

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Hanif menjelaskan, audit lingkungan ini juga dilakukan terhadap seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Sebab, telah terjadi perubahan landscape yang cukup sangat dramatis.

"Baik karena antropogenik berupa perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan, maupun karena hujan yang cukup deras, kemudian sifat tanah geomorfologi kita yang tidak mampu untuk kemudian beradaptasi dengan ini," ujarnya.

Editorial Team