KLH Bakal Sanksi Perdata dan Pidana 8 Perusahaan di Batang Toru

- KLH akan memberikan tiga sanksi terhadap 8 perusahaan di Batang Toru terkait bencana banjir dan longsor.
- Delapan perusahaan besar telah diperiksa dan diberikan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan serta dilakukan Audit Lingkungan.
- Menteri Hanif menghentikan operasional empat perusahaan di DAS Batang Toru karena adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan tiga sanksi terhadap delapan perusahaan besar yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara (Sumut) terkait bencana banjir dan longsor.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ketiga sanksi itu, yakni Administrasi Paksaan Pemerintah berupa pemberhentian operasional, perdata dan pidana. Namun demikian, sanksi itu akan diberikan setelah KLH melakukan audit lingkungan.
“Jadi nanti dari audit lingkungan tadi akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, kemudian gugatan perdata, dan pengenaan pidana,” ujarnya di KLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
“Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi, harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana,” lanjutnya.
1. KLH periksa delapan perusahaan di Batang Toru

Hanif menjelaskan, pihaknya telah memeriksa delapan perusahaan yang terdiri dari PT Agincourt Resources yang bergerak di tambang emas Martabe, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT TN dan PT MST yang bergerak di sektor kehutanan.
Kemudian, PTPN III Batang Toru Estate yang bergerak di bidang perkebunan sawit, serta PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), dan PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput) yang merupakan pengelola proyek energi baru terbarukan.
“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan Audit Lingkungan,” kata dia.
2. Empat perusahaan diberhentikan operasionalnya terlebih dahulu

Menteri Hanif sebelumnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional empat perusahaan di DAS Batang Toru. Tiga di antaranya, yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Penghentian operasional berlaku mulai, Sabtu (6/12/2025).
“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12).
3. Adanya pembukaan lahan yang masif

Temuan ini didapat setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, termasuk menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” kata Rizal.


















