Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, keenam perusahaan itu, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. Mereka diduga melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
"Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal.
