Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra Rp4,8 Triliun
Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Intinya sih...

  • KLH menggugat 6 perusahaan di Sumatra Utara sebesar Rp4,8 triliun terkait kerusakan lingkungan dan banjir Sumatra.

  • Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat sebagai pertanggungjawaban mutlak terhadap lingkungan hidup.

  • KLH melakukan identifikasi perusahaan di daerah rawan bencana, meningkatkan kriteria dokumen lingkungan, dan meninjau kriteria Amdal merespons faktor baru termasuk peningkatan curah hujan ekstrem.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, keenam perusahaan itu, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. Mereka diduga melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

"Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal.

1. Gugatan dilayangkan pada Kamis, 15 Januari

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

KLH telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," ujarnya.

2. KLH identifikasi perusahaan di daerah rawan bencana

Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Selain gugatan, KLH saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap kegiatan perusahaan yang berada di wilayah rawan bencana sebagai bagian antisipasi disertai peningkatan kriteria untuk dokumen lingkungan.

“Saat ini sedang dilakukan identifikasi terkait dengan seluruh perusahaan se-Indonesia yang berada di daerah-daerah rawan bencana. Sehingga ke depan kita bisa antisipasi. Jadi saat ini setelah kita beres dari Sumatera ini kemungkinan tim kami akan bergerak ke seluruh wilayah Indonesia," kata Rizal.

3. Kriteria Amdal akan ditingkatkan

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Tidak hanya identifikasi perusahaan di wilayah rawan bencana, dia menyebut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga mengkaji terkait kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan ditingkatkan merespons faktor-faktor baru termasuk peningkatan curah hujan ekstrem sebagai dampak dari perubahan iklim.

“Seperti contohnya curah hujan kemarin standarnya masih di 200-an (milimeter). Sekarang ini sedang dikaji apakah nanti grade-nya akan dinaikkan jadi 400 atau berapa. Itu yang sedang dikaji oleh Deputi Tetangga Lingkungan," ujarnya.

Editorial Team