Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6A41575C-2EDF-4E01-8243-05BE2BD55BEC.jpeg
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi diduga memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. KLH).

Intinya sih...

  • Penyegelan 5 perusahaan tambang di Sumbar karena memperparah banjir

  • Ketiadaan sistem drainase, pendangkalan sungai, dan aktivitas tambang ilegal menjadi penyebab utama

  • Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk menjaga lingkungan dan keselamatan warga

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi diduga memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji, Sumatra Barat (Sumbar).

Perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya itu adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Kelimanya diduga memperparah banjir di Sumbar.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

1. Ditemukan ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan

Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. (Dok. Kemenhut)

Hanif menjelaskan, penyegelan ini merupakan alarm keras bagi para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi demi mengejar keuntungan semata.

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

“Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak,” ujar Hanif.

2. Sungai alami pendangkalan

Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian menurut Hanif, terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” ujar Hanif.

3. KLH memperketat pengawasan di kawasan hulu

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Hanif juga memastikan, proses evaluasi ini akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Hanif mengingatkan, korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras: Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” ujarnya.

Editorial Team