Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah hukum usai menyegel dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan tiga instrumen hukum terhadap dua perusahaan tersebut.
"Kami menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kriteria pelanggarannya," katanya, Selasa (27/5/2025).