Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KLH Siapkan Langkah Hukum Usai Segel 2 Perusahaan B3 di Bekasi

Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)
Intinya sih...
- KLH siapkan tiga instrumen hukum usai menyegel dua perusahaan pengelola limbah B3 di Bekasi.
- Instrumen hukum yang disiapkan KLH termasuk sanksi pidana, sanksi perdata, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan penegakan hukum administratif.
- Gakkum KLH juga akan mengawasi perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT HDN serta meminta masyarakat untuk ikut mengawasi perusahaan pengelolaan limbah B3.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah hukum usai menyegel dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan tiga instrumen hukum terhadap dua perusahaan tersebut.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us