Pembuangan Sampah Terbuka Resmi Dilarang, KLH/BPLH Perketat Pengawasan

- Pembuangan terbuka di 37 TPA di Indonesia dilarang karena berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK).
- Kebijakan ini diambil berdasarkan monitoring di 343 TPA dan implementasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Rapat Koordinasi Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup membahas strategi penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, dan kebijakan pelarangan pembuangan terbuka.
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, aktivitas pembuangan terbuka (open dumping) di 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, resmi dilarang. Hal ini disampaikan oleh Hanif melalui kanal Youtube resmi KLH/BPLH pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Open dumping dilarang karena diduga menjadi dalang pencemaran lingkungan dan berkontribusi terhadap meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK).
1. Sudah satu dekade, TPA terbuka masih marak

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan monitoring di 343 TPA di Indonesia, dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU No. 18 Tahun 2008).
Dalam UU ini termaktub amanat kepada pemerintah daerah (Perda) untuk menutup TPA dengan sistem terbuka sejak 2013.
Namun, hingga lebih dari satu dekade setelahnya, aktivitas pembuangan terbuka masih ditemukan di berbagai daerah.
2. ICEL apresiasi langkah tegas KLH/BPLH hentikan aktivitas pembuangan terbuka

Terkait aktivitas pembuangan terbuka, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyelenggarakan rapat Koordinasi Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 16–17 Januari 2025.
Rakor tersebut membahas strategi penegakan hukum di lapangan, serta perkuat koordinasi antar lembaga untuk mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat. Hasil pengawasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menentukan kebijakan pelarangan aktivitas pembuangan terbuka yang diumumkan pada Maret 2025.
“Langkah tegas KLH/BPLH dalam menghentikan aktivitas pembuangan terbuka patut diapresiasi. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menegakan amanat UU No. 18 Tahun 2008. Namun kebijakan ini juga harus disertai langkah-langkah mitigasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti yang terjadi dalam kasus penutupan TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Piyungan di Yogyakarta, di mana tumpukan sampah di jalanan dan pemukiman sempat terjadi akibat kurangnya kesiapan dalam pengelolaan sampah pasca-penutupan,” imbuh Deputi Direktur bidang Program, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Bella Nathania, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
3. Strategi transisi: peta jelan, anggaran, dan pengawasan ketat

Untuk memastikan efektivitas dalam transisi penghentian aktivitas pembuangan terbuka di TPA, perlu berbagai langkah strategis, antara lain:
1. Penyusunan peta jalan penutupan aktivitas pembuangan terbuka berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008
Peta jalan ini harus memuat pengetahuan regulasi pengelolaan sampah yang meliputi penyusunan pemilahan sampah dari sumber dan pengurangan plastik sekali pakai di tingkat Kabupaten/kota.
2. Peningkatan prioritas isu pengelolaan sampah dalam kebijakan daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD minimal 3 persen untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
3. Penguatan sistem pengaduan dan pengawasan untuk kegiatan pengelolaan sampah
Perlunya penguatan terhadap PPLH, PPNS, dan aparat penegak hukum di daerah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan.