Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KLH Segel 2 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Bekasi

Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)
Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)
Intinya sih...
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 2 perusahaan pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Bekasi
  • PT HDN melanggar persetujuan lingkungan dan teknis, serta PT HTI tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • PT HTI tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, melanggar ketentuan undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/5/2025) lalu. 

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengungkapkan, penyegelan itu didasari atas temuan tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH. 

"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/5/2025). 

1. PT HDN melampaui batas wilayah

Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)
Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)

Rizal mengatakan, PT HDN melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan B3. 

Oleh sebab itu, PT HDN telah melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"PT HDN melakukan kegiatan berupa pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park," jelasnya. 

Selain itu, PT HDN juga melakukan pengumpulan limbah B3 di Kabupaten Karawang, yang melampaui batas wilayah yang telah disetujui dalam persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3. 

"Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dimilikinya yaitu hanya untuk skala Kabupaten Bekasi," ujar Rizal.

2. PT HTI tidak memiliki dokumen UKL/UPL

Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)
Kementerian LH segel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi. (Dokumen Kementerian LH)

Sedangkan untuk perusahaan ke dua, lanjut Rizal, PT HTI disegel lantaran tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). 

"Kedua dokumen ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum berkegiatan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah Pasal 5 Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," jelasnya. 

3. Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan

ilustrasi mengelola limbah oli bekas (vale.com)
ilustrasi mengelola limbah oli bekas (vale.com)

Sementara, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho menambahkan, PT HTI tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan seperti oli sisa proses produksi metal stamping.

Hal itu, menurut Ardyanto, melanggar ketentuan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. 

"Kami menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat," tegas Ardyanto. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us