Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil menyentil pernyataan yang disampaikan oleh hakim ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Di dalam sidang perdana bagi empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras itu, hakim memaksa aktivis KontraS, Andrie Yunus untuk memberikan keterangan. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan ada sanksi pidana bila Andrie menolak untuk memberikan kesaksian.
Menurut Direktur Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, sikap majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan bentuk ancaman langsung terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. "Itu artinya sama saja menjadikannya korban untuk kali kedua. Padahal, Andrie Yunus sudah mendapat jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berapa lama usai ia diserang oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI," ujar Julius di dalam keterangan pada Jumat (1/5/2026).
Indonesia Risk Centre merupakan satu dari beberapa LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil itu. Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 pasal 1 ayat (6) tentang perlindungan saksi dan korban, ancaman bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang menimbulkan akibat. Baik itu akibat langsung atau tidak langsung.
"Sehingga, saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana," katanya.
Lagipula, kata koalisi, sejak awal Andrie sudah menolak kasus yang melibatkan dirinya diadili di pengadilan militer. Penolakan itu disampaikan secara terbuka kepada publik lewat mosi tidak percaya pada Jumat (3/4/2026).
