Jakarta, IDN Times - Puluhan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak usulan pemerintah jika penandatanganan ikatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dimintakan persetujuan.
Menurut mereka, tanpa persetujuan DPR, BoP dianggap tidak menciptakan kewajiban hukum di Indonesia.
“Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi secara resmi melalui mekanisme hukum domestik maka dapat diartikan BoP tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional,” kata koalisi dikutip dari keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, koalisi juga menolak penggunaan APBN untuk BoP. Mereka mengusulkan dana Rp16,7 triliun sebaiknya dialihkan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia di bidang pendidikan, kesehatan, dan membuka lapangan pekerjaan baru.
