Koalisi Sipil Sebut Indonesia Masuk Jebakan Trump-Netanyahu Imbas BoP

- Koalisi sebut tidak ada pasal yang secara spesifik Palestina dalam rencana untuk Gaza
- Struktur BoP dianggap otoriter karena di bawah kekuasaan absolut Trump
- Koalisi desak DPR tolak usulan pemerintah dalam persetujuan BoP
Jakarta, IDN Times - Puluhan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyebut Indonesia perlahan sudah masuk jebakan Donald Trump dan Netanyahu imbas langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026.
“Bergabungnya Indonesia dalam BoP telah melupakan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan Netanyahu sehingga Indonesia secara perlahan tapi pasti masuk dalam jebakan Trump dan Netanyahu,” pernyataan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan dikutip dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Koalisi ini menyatakan keputusan yang dilakukan Prabowo tak masuk akal dan pemborosan, apalagi Indonesia harus mengeluarkan dana Rp16,7 triliun.
"Komitmen Rp16,7 triliun untuk sebuah badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi Trump tentu menjadi masalah serius buat kita sebagai sebuah bangsa," demikian pernyataan koalisi.
1. Koalisi sebut tidak ada pasal yang secara spesifik Palestina dalam rencana untuk Gaza

Koalisi mencatat sejumlah masalah substansi dalam piagam BoP yang diadopsi secara unilateral oleh Donald Trump. Meski diklaim untuk perdamaian dan rekonstruksi Gaza, tidak ada pasal yang secara spesifik menyebut Palestina atau keterlibatannya dalam rencana untuk Gaza.
Apalagi, tidak terlihat upaya nyata dari BoP untuk melibatkan Palestina. Mereka menilai keikutsertaan Indonesia justru mengaburkan dukungan tradisional Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
2. Struktur BoP dianggap otoriter karena di bawah kekuasaan absolut Trump

Tak hanya itu, struktur BoP dinilai Koalisi sangat sentralistik dan otoriter. Kekuasaan absolut berada di tangan Donald Trump sebagai ketua, yang perannya tetap berlaku meski ia sudah tidak menjabat sebagai Presiden AS.
Selain itu, keanggotaan permanen ditentukan oleh kontribusi pembiayaan sebesar US$1 juta, sehingga koalisi menyayangkan pilihan Indonesia yang langsung menjadi anggota permanen, padahal bisa memilih keanggotaan biasa selama tiga tahun.
3. Koalisi desak DPR tolak usulan pemerintah dalam persetujuan BoP

Koalisi ini pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah jika penandatanganan ikatan Indonesia dalam BoP dimintakan persetujuan. Tanpa persetujuan DPR, BoP dianggap tidak menciptakan kewajiban hukum di Indonesia.
“Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi secara resmi melalui mekanisme hukum domestik maka dapat diartikan BOP tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional,” kata Koalisi.
Koalisi ini juga menolak penggunaan APBN untuk BOP. Mereka mengusulkan dana Rp16,7 triliun sebaiknya dialihkan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia di bidang pendidikan, kesehatan, dan membuka lapangan pekerjaan baru.


















