Koalisi Sipil Tolak Penggunaan APBN untuk Pembayaran Iuran BoP

- Prabowo disentil karena bersedia membayar iuran BoP
- Koalisi sipil desak DPR menolak pengesahan RI masuk ke dalam BoP
- Keikutsertaan RI di BoP malah mengaburkan dukungan untuk kemerdekaan Palestina
Jakarta, IDN Times - Puluhan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar iuran keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump. Berdasarkan ketentuan di dalam piagam BoP, nominal iuran yang harus dibayarkan oleh Indonesia mencapai 1 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp16,7 triliun. Bila iuran itu tidak dibayarkan, maka keanggotaan Indonesia di BoP hanya tiga tahun.
"Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi di dalam BoP yang belum jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruksi di Gaza. Biaya 1 miliar dolar AS itu sama dengan Rp16,7 triliun sebaiknya digunakan untuk menaikan taraf hidup rakyat Indonesia, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan membuka lapangan pekerjaan baru," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Julius Ibrani di dalam keterangan pada Jumat (6/2/2026).
PBHI termasuk satu dari puluhan LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil. Di sisi lain, belum ada pernyataan lugas dari pemerintah apakah keikutsertaan Indonesia di BoP hanya berlangsung selama tiga tahun atau permanen.
Tetapi, Menteri Luar Negeri Sugiono di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/2/2026) mengatakan berdasarkan ketetapan di dalam piagam BoP, pembayaran iuran harus dilakukan di tahun pertama keanggotaan. Bahkan, ia menyebut pembayaran iuran tersebut dapat dilakukan dengan cara mencicil.
1. Prabowo disentil karena bersedia membayar iuran BoP

Sementara, Prabowo juga dikritisi karena bersedia untuk membayar iuran keanggotaan bagi Indonesia bisa berada di Dewan Perdamaian. Padahal, nasib BoP di masa depan belum jelas. Apalagi posisi Trump sebagai ketua BoP sangat dominan.
"Nilai 1 miliar dolar AS merupakan pembiayaan yang tidak kecil. Padahal, Indonesia dapat memilih menjadi anggota biasa dengan keanggotaan selama tiga tahun," ujar Julius.
Ia mewanti-wanti komitmen Rp16,7 triliun untuk sebuah badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi Trump menjadi masalah serius bagi Indonesia. "Apalagi di tengah bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi yang serius dan menghadapi berbagai bencana ekologi yang membutuhkan dana besar. Tetapi, pemerintah dengan mudahnya berkomitmen pada badan yang tidak jelas bentuk dan aturannya itu," tutur dia.
Koalisi juga menggaris bawahi sejumlah permasalahan di dalam pembentukan BoP. Salah satunya BoP diklaim sebagai upaya untuk perdamaian dan rekonstruksi Kota Gaza. Tetapi, di dalam piagam BoP justru tidak mencantumkan secara spesifik yang menyebut Palestina dan keterlibatannya soal Gaza.
"Tidak terlihat secara nyata dan fakta upaya BoP untuk mengajak Palestina untuk ikut serta dalam rencana perdamaian dan rekonstruksi Gaza pascaperang," imbuhnya.
2. Keikutsertaan RI di BoP malah mengaburkan dukungan untuk kemerdekaan Palestina

Koalisi sipil juga memandang keikutsertaan Indonesia di dalam BoP malah mengaburkan dukungannya atas kemerdekaan Palestina yang telah menjadi sikap sejak Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945. Kerangka perdamaian yang disusun oleh Presiden AS, Donald J. Trump melalui BoP yang tidak jelas justru merupakan bentuk penjajahan melalui hegemoni Negeri Paman Sam terhadap Palestina.
"Selain itu, BoP juga berlawanan terhadap sejumlah resolusi-resolusi yang telah diadopsi PBB terkait dengan pendudukan Israel di Palestina. Sebaliknya, BoP malah memberikan kepercayaan diri kepda Israel agar tidak mendukung berdirinya Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat," kata Julius.
Keberadaan Indonesia di dalam BoP justru dianggap memunggungi konstitusi khususnya di dalam alinea pertama di dalam pembukaan UUD 1945.
3. Koalisi sipil desak DPR menolak pengesahan RI masuk ke dalam BoP

Koalisi sipil juga mendesak DPR untuk menolak usulan pemerintah jika penandatanganan keterikatan Indonesia di dalam BoP dimintakan persetujuan kepada parlemen sesuai yang diatur di dalam pasal 11 ayat (2) UUD 1945. "Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi resmi melalui mekanisme hukum domestik maka dapat diartikan BoP tak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional," ujar Julius.
Sementara, Sugiono tak menampik pembayaran iuran keanggotaan Indonesia di BoP akan mengambil dana dari APBN. Berdasarkan isi piagam BoP, pembayaran iuran harus dilakukan oleh negara yang tergabung sejak tahun pertama.
"Di piagam itu disebutkan bahwa pembayaran (iuran) ini dalam tahun pertama, dalam satu tahun. Tapi, pembayarannya bisa dilakukan dengan mengansur (mencicil)," kata Sugiono.


















