Jakarta, IDN Times - Ratusan lembaga masyarakat sipil (LSM) dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) melayangkan surat desakan terbuka kepada Fadli Zon. Mereka menolak usulan dari negara agar menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Fadli sendiri merupakan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK).
Surat desakan terbuka untuk Fadli Zon disampaikan lewat Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dokumen tertulis itu diteken oleh 185 lembaga dan 256 individu dari berbagai daerah.
"Gemas menilai bahwa pengusulan Soeharto bertentangan dengan amanat reformasi, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai-nilai keadilan dan moralitas publik. Apalagi rekam jejaknya dalam berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sistematis serta gaya kepemimpinan yang otoriter selama 32 tahun berkuasa," demikian keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/11/2025).
Gemas juga menyoroti proses pengusulan nama-nama pahlawan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial berjalan secara tertutup, elitis dan minim partisipasi publik. Selain itu, proses pengusulan nama pahlawan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Di dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 15 tahun 2012 tertulis pengusulan gelar (pahlawan) dari daerah seharusnya membutuhkan persetujuan gubernur. Tetapi, Gubernur Jateng, Ahmad Lutfi secara terbuka mengaku tidak tahu soal usulan nama-nama pahlawan," kata Gemas.
Dari situ terlihat Kementerian Sosial bersikap tidak transparan mengenai prosedur pengusulan nama untuk dijadikan pahlawan nasional.
