Soeharto Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional karena Langgar HAM

- Soeharto tak layak dijadikan pahlawan nasional karena melanggar HAM
- MA nyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto lakukan perbuatan melawan hukum
- Gus Ipul nilai Soeharto memenuhi syarat jadi calon pahlawan nasional
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial tetap memasukan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto ke daftar nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional pada November mendatang. Padahal, rencana itu mendapat protes luas dan tetap diabaikan.
Setara Institute menilai upaya untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional berlangsung secara sistematis. Langkah itu diawali dengan mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Momen itu terjadi satu bulan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden.
"Sejak awal pencabutan ini merupakan langkah yang salah, karena mengabaikan fakta historis bahwa selama 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998," ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi "upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia."
Hendardi menyebut ada upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk mencabut TAP MPR 11/1998, dan kini bahkan mengajukan Soeharto menjadi pahlawan nasional secara nyata. Mereka mengalami amnesia politik dan sejarah.
"Mereka juga mengkhianati amanat reformasi!" katanya.
1. Soeharto tak layak dijadikan pahlawan nasional karena melanggar HAM

Lebih lanjut, Hendardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa dimasukkan ke daftar pahlawan nasional. Kriteria yang harus dipenuhi tertuang dalam Pasal 24.
Syarat pertama, ia harus WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan.
"Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara," tutur dia.
Syarat keenam, tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Soeharto, kata dia, memang belum sempat menjalani proses hukumnya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2000. Tetapi, pada 2006 jaksa agung ketika itu, Abdul Rahman Saleh telah memerintahkan agar dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Soeharto, karena ia divonis mengalami cacat otak secara permanen.
Tetapi, Hendardi mengatakan, Soeharto tetap tidak layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional, karena diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan kemanusiaan selama memerintah.
"Pemerintahannya berjalan otoriter dan militeristik, meskipun juga tak pernah diuji melalui proses pengadilan," kata Hendardi.
2. MA nyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto lakukan perbuatan melawan hukum

Meski begitu, kata Hendardi, Mahkamah Agung telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan wajib membayar uang 315.002.183 dolar AS dan Rp139.438.536.678,56 (Rp139 miliar) kepada Pemerintah Indonesia atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.
"Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto, dan kemudian dialirkan ke-13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana," kata Hendardi.
Itu semua tertulis dalam putusan Nomor 140 PK/Pdt/2005. "Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara," imbuhnya.
Bila Prabowo tak mendengarkan aspirasi publik, kata Hendardi, maka Ketua Umum Partai Gerindra itu telah menerapkan absolutisme kekuasaan.
3. Gus Ipul nilai Soeharto memenuhi syarat jadi calon pahlawan nasional

Sementara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas berisi 40 nama yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional, kepada Menteri Kebudayaan yang merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.
Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut dan dinilai telah memenuhi syarat adalah Presiden kedua RI, Soeharto; Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur); serta Marsinah, yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut Saifullah, nama-nama di dalam daftar tersebut telah dibahas beberapa tahun terakhir, mulai dari tahap pengusulan nama-nama ini berawal dari masyarakat, serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Kemudian, daftar nama itu diajukan dan ditandatangani bupati atau wali kota setempat. Selanjutnya, dokumen ditandatangani gubernur lalu diteruskan ke Kemensos.

















