Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR agar menghentikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Mereka khawatir revisi UU TNI bakal membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI. Apalagi pada 13 Februari 2025 lalu, DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pembahasan revisi UU TNI.
"Berdasarkan rancangan revisi UU TNI 2024 yang diperoleh Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat beberapa perubahan yang akan mengembalikan peran dan fungsi sosial serta politik TNI. Sehingga, TNI akan menjadi tulang punggung pemerintahan seperti era Orde Baru," demikian pernyataan koalisi di dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/2/2025).
Mereka mengatakan perubahan di dalam UU TNI dikhawatirkan dapat memperluas penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Selain itu, revisi UU TNI juga akan menambah masa pensiun prajurit.
"Koalisi memandang langkah ini menunjukkan cara pandang Prabowo terhadap sektor pertahanan yang masih sangat konservatif, tradisional dan non-reformis," katanya.
Mengapa menurut koalisi perubahan di dalam pasal-pasal tersebut dianggap dapat membawa kemunduran bagi TNI?