Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Intinya sih...
- Revisi UU TNI dikhawatirkan membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI
- Koalisi masyarakat sipil menyoroti usulan perubahan pasal 47 ayat (2) yang memperluas penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga serta menambah masa pensiun prajurit.
- Usulan perubahan tersebut dinilai akan mengakibatkan kemunduran bagi TNI, menciptakan inefisiensi, politisasi militer, dan bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR agar menghentikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Mereka khawatir revisi UU TNI bakal membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI. Apalagi pada 13 Februari 2025 lalu, DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pembahasan revisi UU TNI.
"Berdasarkan rancangan revisi UU TNI 2024 yang diperoleh Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat beberapa perubahan yang akan mengembalikan peran dan fungsi sosial serta politik TNI. Sehingga, TNI akan menjadi tulang punggung pemerintahan seperti era Orde Baru," demikian pernyataan koalisi di dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/2/2025).
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorDwifantya Aquina
Follow Us