Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum: Revisi UU TNI Hanya Ubah Masa Pensiun, Tak Ada soal Dwifungsi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Revisi UU TNI 2025 tak berubah dari RUU 2024
  • Pensiun perwira TNI diperpanjang hingga usia 60 tahun
  • Surat Presiden dikirim ulang akibat perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada yang berubah dari isi revisi Undang-Undang (RUU) nomor 30 tahun 2004 yang pernah diajukan 2024 lalu. Ia memastikan tidak ada poin yang membahas TNI memiliki kewenangan penegakan hukum. 

"Saya rasa itu (kewenangan penegakan hukum) ndak ada ya. Isinya sebetulnya sama dengan yang lalu. Tidak ada yang berubah," ujar Supratman di Jakarta pada Rabu (19/2/2025). 

Ia mengatakan salah satu poin yang akan diatur di dalam UU nomor 30 tahun 2004 adalah perpanjangan masa usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa. Di undang-undang sebelumnya, usia pensiun prajurit TNI untuk tingkat perwira 58 tahun. Di dalam RUU akan diajukan perubahan usia pensiun bagi perwira menjadi 60 tahun. 

Sementara, usia pensiun bagi prajurit TNI level bintara dan tamtama semula adalah 53 tahun. Di dalam RUU, usia pensiun tersebut bertambah menjadi 58 tahun. 

"Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun ya. Karena sekarang PNS (usia) pensiunnya kan sudah 60 tahun. Sementara, (usia pensiun) TNI-Polri masih 58 tahun," kata menteri dari Partai Gerindra itu. 

1. Prabowo kirim surpres pembahasan revisi UU TNI karena ada perbedaan nomenklatur

Presiden RI, Prabowo Subianto (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan surat presiden kembali dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto lantaran terdapat perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.

Sebab, kata dia, dalam surpres RUU TNI yang dikirim Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo masih terdapat nomenklatur Menko Polhukam yang kini berubah menjadi Menko Polkam.

"Sehingga kemudian bapak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden," kata dia.

"Jadi, ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan undang-undang," imbuhnya. 

2. Pimpinan DPR bakal meminta masukan dari berbagai pihak soal larangan prajurit TNI berbisnis

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (kanan) dan Waketum Partai Golkar Adies Kadir (kiri) saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, RUU TNI disebut juga akan membahas soal penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit TNI. "Kami akan lihat pembahasannya, usulan dari mana kami lihat nanti. Kami kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kami akan lihat nanti," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. 

Pembahasan revisi UU TNI akan diprioritaskan dalam pembahasannya pada 2025. 

3. UU TNI yang direvisi membuka peluang lebih lebar bagi prajurit jabat posisi di instansi sipil

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, berdasarkan pandangan organisasi Imparsial, poin lain yang perlu dicermati dari revisi UU TNI adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan pasal 47 ayat (2) melalui penambahan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.'

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan penambahan frasa tersebut dinilai berbahaya. "Sebab, membuka tafsir yang lebih luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas di 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI," ujar Ardi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Perubahan pasal 47 ayat (2) itu, kata Ardi, merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan prajurit TNI aktif. Padahal, hal itu dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI. 

"Contoh nyata adalah penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama di Perum Bulog baru-baru ini," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us