Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti proses pembaharuan dari Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terbaru memang DPR RI mengesahkan beleid ini sebagai inisiatif DPR RI. Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Dari pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, DPR dalam beberapa minggu terakhir memang berdiskusi secara terbuka dengan lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Namun disebut ada juga diskusi yang diduga dilakukan secara tertutup dengan lembaga-lembaga tertentu mengenai penyusunan draft RUU KUHAP.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen DPR pada prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan terbuka dan perlu dilakukan partisipasi bermakna.
"Bahwa proses legislasi dengan pola abusive law-making, tidak transparan dan minim pelibatan publik di dalamnya, seringkali melahirkan produk hukum yang secara substansi akan bermasalah," kata Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rani, dikutip dalam keterangan resmi pada Senin (3/3/2025).
