Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rapat Paripurna Sahkan RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR

(IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai usul inisiatif DPR RI.

Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Rapat dipimpinan langsung Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Adies menjelaskan, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI yang meminta RUU KUHAP sebagai usul inisiatif DPR disahkan pada hari ini.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI, Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tanggal 18 Feb 2025, perihal penjadwalan paripurna 18 Februari 2025 terkait usul inisiatif Komisi 3 DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menajdi RUU usul DPR RI," kata Adies saat memimpin rapat.

Adies kemudian menanyakan kepada peserta rapat, apakah RUU KUHAP dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya dia.

Seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut setuju. Adies kemudian mengetok palu sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us