Dominus Litis di Revisi KUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan

- Penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan kejaksaan dalam penyidikan.
- Rekonseptualisasi revisi KUHAP dapat memberikan kelebihan kewenangan kepada kejaksaan, yang dianggap tidak tepat.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan, penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, maka jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik, mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," ucap Margarito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).
1. Penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan

Margarito menjelaskan, penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan bisa berlebihan.
"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," kata Margarito.
2. Demokrasi menghendaki keseimbangan

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kehilangan keseimbangan antarlembaga.
"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," kata Margarito.
"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas, maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.
3. Penyusunan revisi UU Kejaksaan harus seimbang dengan kewenangan antar lembaga

Dia berharap, konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antarlembaga.
"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujar dia.