Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dominus Litis di Revisi KUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2024). (dok. Puspenkum)
Intinya sih...
  • Penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan kejaksaan dalam penyidikan.
  • Rekonseptualisasi revisi KUHAP dapat memberikan kelebihan kewenangan kepada kejaksaan, yang dianggap tidak tepat.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan,  penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.

Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau itu yang dilakukan, maka jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik, mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," ucap Margarito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).

1. Penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2024). (dok. Puspenkum)

Margarito menjelaskan, penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan bisa berlebihan.

"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," kata Margarito.

2. Demokrasi menghendaki keseimbangan

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kehilangan keseimbangan antarlembaga.

"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," kata Margarito.

"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas, maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.

3. Penyusunan revisi UU Kejaksaan harus seimbang dengan kewenangan antar lembaga

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ketika pimpin Operasi Yustisi TA 2025. (Dokumentasi Puspen TNI)

Dia berharap, konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antarlembaga.

"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us