Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menilai, agenda revitalisasi organisasi TNI tak jelas maksud dan tujuannya. Mereka menggarisbawahi agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer, bukan jawaban bagi kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
"Itu merupakan bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara. Agenda revitalisasi itu justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer, agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," ujar peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026).
Setara Institute, salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menekankan pengungkapan Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum. Bukan lewat peradilan militer atau koneksitas.
"Semua harus tunduk di dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum," katanya.
Hal itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum.
