Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ketika melepas tiga jenazah prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang jadi korban insiden ledakan di Garut. (Dokumentasi Puspen TNI)
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, lembaga independen yang dibentuk harus berada di luar TNI. Hal ini penting untuk memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Mereka menilai, Komnas HAM dan Polri juga memiliki kewajiban baut menginvestigasi kasus ini karena jumlah korban tewas cukup banyak. Apalagi, peristiwa terjadi di luar zona militer.
Koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk proaktif menyelidiki kasus ini. Keterlibatan Komnas HAM penting untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apa yang perlu diperbaiki ke depan. Mereka mengingatkan, negara tidak boleh meremehkan kematian akibat kelalaian implementasi kebijakan yang berisiko tinggi.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, dan De Jure.