Rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI membahas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (IDN Times/Yosafat)
Koalisi pun merespons sebagian poin dalam RUU KUHAP. Pertama, pengaturan jaminan perlindungan hak setidak-tidaknya harus terdiri dari dua aspek. Satu, apa saja hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban. Dua, bagaimana cara mengakses hak tersebut.
Sebab, tiap aturan tentang hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, berikut hingga hak-hak khusus bagi perempuan dan penyandang disabilitas, pada akhirnya akan sia-sia dan percuma apabila tidak dilengkapi dengan jalur komplain/keberatan/gugatan atas pelanggaran hak, prosedur pemeriksaan ada tidaknya pelanggaran hak, dan apa konsekuensi ketika terbukti terdapat pelanggaran hak.
Kedua, pengaturan upaya paksa setidak-tidaknya harus terdiri dari tiga aspek. Pertama, apa saja syarat untuk dapat dilakukannya upaya paksa, kedua prosedur upaya paksa (jangka waktu, pelaksanaan, dll).
Selanjutnya, mekanisme uji keabsahan upaya paksa. Tanpa adanya syarat dan prosedur upaya paksa yang jelas, pelaksanaan upaya paksa akan berpangku diskresi-subjektif penegak hukum belaka, yang pada akhirnya berpotensi dilakukan secara sewenang-wenang.
Ketiga, tentang praperadilan sebagai forum uji keabsahan upaya paksa tidak terbatas pada perluasan ruang lingkup objek pemeriksaan praperadilan, yakni seluruh upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, atau ganti rugi atau rehabilitasi.
Keempat, draf RUU KUHAP salah kaprah dalam memaknai restorative justice sebagai paradigma baru hukum pidana, dengan mengartikan restorative justice sebatas pada mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process).
Kelima, peran advokat dalam suatu perkara akan sangat esensial bagi siapapun yang berurusan dengan proses hukum.
Keenam, saksi mahkota pada prinsipnya adalah kesepakatan antara tersangka/terdakwa dengan penuntut umum, di mana di dalam kesepakatan tersebut tersangka/terdakwa bersedia untuk mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan orang lain, dan oleh karenanya penuntut umum akan mengajukan keringanan tuntutan.