Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komisi III: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Besok

Komisi III: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Besok
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana KUHAP pada masa sidang tiga ini. (IDN Times/Amir Faisol)

  • Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU KUHAP pada Selasa (8/7/2025) untuk memaksimalisasi restorative justice dan perlindungan hak tersangka.

  • Pembahasan ini melibatkan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara dengan fokus pada penguatan peran advokat dalam perubahan KUHAP baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan, rapat perdana (kick off) pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedianya digelar Senin (7/7/2025) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi ditunda. Pembahasan perdana RUU KUHAP secara resmi akan dimulai pada Selasa (8/7/2025).

"Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok Selasa 8 Juli, jam 13 kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025)..

Habiburrokhman mengatakan, fokus RUU KUHAP akan memaksimalisasi tentang restorative justice, perlindungan hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

Ia memastikan, perubahan KUHAP baru nanti tidak akan mengutak-atik, mengurangi, dan menggeser kewenangan masing-masing institusi.

"Kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More