Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang substansinya dinilai bertolak belakang dengan putusan MK.

1. Koalisi masyarakat sipil diterima langsung Sekjen MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Perwakilan koalisi sekaligus Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, aturan yang dianggap bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Kami beraudiensi dengan MK dan diterima oleh Sekjen MK terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

2. KPU dinilai membangkang Putusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di