KPU: Sumbangan Dana Kampanye Pemilu Wajib Dicatat, Termasuk Elektronik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan semua jenis sumbangan dana kampanye harus dicatat oleh seluruh peserta pemilu, termasuk yang berbentuk uang elektronik.
“Ya yang penting sumbangan-sumbangan tercatat, kan yang kami atur itu kan sumbangan atau laporan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
1. Belum diatur secara teknis

Afif menyebut aturan sumbangan dana kampanye berbentuk elektronik belum diatur secara teknis. Sebab berkaitan dengan peraturan lainnya.
“Belum kita bahas secara teknis karena itu juga berkaitan dengan peraturan lainnya,” kata dia.
2. Dana kampanye pemilu harus dicatat secara jelas

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menjelaskan mengenai Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu.
Idham menekankan pentingnya laporan dana kampanye yang harus dilakukan calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu.
Termasuk dana kampanye yang dilakukan oleh relawan. Menurut dia, semua dana itu harus memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.
"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," ucap dia.
3. Rancangan PKPU mulai diuji publik

Sebelumnya, KPU Republik Indonesia menggelar uji publik untuk tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5/2023) mendatang.
Adapun tiga Rancangan PKPU yang dilakukan uji publik itu di antaranya, pertama terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selanjutnya yang ketiga adalah mengenai Rancangan PKPU terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum.