Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan kembali melayangkan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan yang diajukan merupakan uji materiil. Tindakan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya uji formil UU TNI ditolak oleh hakim konstitusi.
"Ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi itu sendiri," ujar koalisi sipil di dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (24/10/2025).
Mereka mengatakan, ada lima organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi sebagai pemohon. Kelima organisasi tersebut yakni Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta.
Selain pemohon organisasi, ada pula pemohon perseorangan. Mereka terdiri dari Ikhsan Yosarie yang berprofesi dosen dan peneliti pertahanan di Setara Institute, dan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto.
"Kami memandang UU TNI mengandung banyak permasalahan mulai dari pembentukan hingga substansi yang termuat di dalamnya. Maka dalam permohonan ini, kami menyasar pasal-pasal bermasalah di dalam UU TNI," tutur dia.
